Penjelasan:
Pada April 2024 AstraZeneca memang telah mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping yang jarang terjadi yakni Sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS). Efek samping ini merupakan sindrom yang sangat langka terjadi ketika seseorang mengalami pembekuan darah (trombosis) bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah (trombositopenia).
BPOM selaku yang memberikan izin penggunaan vaksin tersebut di Indonesia pada 5 Mei 2024 melalui penjelasan publiknya menyebut bahwa industri farmasi yang mendapatkan izin dari BPOM perlu melakukan pemantauan dalam Post Authorization Safety Study (PASS) yang dilaporkan kepada BPOM, selain itu pemantauan keamanan vaksin juga dilakukan oleh Kemenkes dan Komnas PP-KIPI.
Dalam penjelasannya, BPOM menyebut bahwa efek samping TTS ini terjadi dalam periode 4 hingga 42 hari setelah penyuntikan dosis vaksin AstraZeneca. Apa bila TTS terjadi di luar dari periode tersebut, maka kejadian TTS tidak berkaitan dengan efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Pada saat penjelasan publik tersebut dimuat, BPOM menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi di Indonesia, sedangkan postingan Instagram @zanzabellaa baru beredar pada 69 hari setelah penjelasan publik tersebut. Pernyataan cocoklogi antara efek samping vaksin AstraZeneca dengan sakit jantung yang dirasakan oleh salah seorang yang ia mention telah berada di luar dari periode efek samping TTS dari AstraZeneca.
Sumber: