Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia meminta kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR ditutup.
Faktanya, klaim video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, video yang beredar tersebut merupakan pendapat atau pandangan pribadi yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Dirinya berpendapat bahwa pemerintah harus menutup kantor UNCHR di Jakarta. Hikmahanto mengatakan bahwa hal tersebut menjadi faktor pendorong para pengungsi dari negara lain datang ke Indonesia. Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi kredibel terkait pemerintah meminta UNHCR berhenti beroperasi di Indonesia.
Sumber: