SABER HOAKS

[HOAKS] Pemerintah Fasilitasi Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Admin Kota 27 Aug 2024 73x Share
img-berita

Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak remaja. Disebutkan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.

Faktanya, informasi yang beredar tersebut, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Melansir dari artikel artikel tempo.co dan artikel kompas.com, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Namun dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/12232811/pp-kesehatan-atur-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-usia-sekolah-dan-remaja
https://bisnis.tempo.co/amp/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja
https://turnbackhoax.id/2024/08/24/salah-pemerintah-fasilitasi-pemberian-alat-kontrasepsi-kepada-remaja/
 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved