Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan foto di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2023. Dalam unggahan itu disebutkan, bantuan berupa uang tunai Rp600 ribu diberikan kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim tersebut adalah tidak benar. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan bahwa belum ada rencana untuk pencairan BSU seperti tahun 2022. Sampai saat ini, masih belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan tidak ada pencairan BSU pada tahun ini.
Sumber: