Penjelasan:
Akun Twitter/ X @ilustrator23 membagikan informasi seolah-olah akan terjadi putaran kedua Pilpres pada 26 Juni 2024. Ia mengajak pengikut X untuk menjaga kondusifitas serta mengawal oknum-oknum yang sudah tercatat melanggar pada puturan pertama. Pada unggahan itu juga ditampilkan video berita dari iNews TV, tentang rancangan jadwal putaran kedua pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal putaran kedua sebelum pencoblosan dan hitung cepat. Jadwal tersebut tertuang pada Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Keputusan pelaksanaan pasti putaran kedua diumumkan setelah hasil penghitungan suara, yang dilaksanakan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, Pemilu dua putaran akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dengan syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sedangkan update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 22 Februari 2024 mencapai 75.26%. Penghitungan sudah dilakukan terhadap 619.579 TPS dari 823.236 TPS. Presentase perolehan suara sebagai berikut, Paslon nomor 01 mendapat 24,06%, Paslon nomor 02 mendapat 58,89%, dan Paslon nomor 03 mendapat 17,05%.