Akun Tiktok alanh4609 memposting sebuah video berdurasi 10 detik. Postingan tersebut memberikan informasi bahwa ada pajak bagi ibu yang melahirkan. Pada 10 Juni 2024 postingan tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 199, 113 komentar dan dibagikan 44 kali.
Setelah ditelusuri pada Google dengan menggunakan kata kunci “Ibu melahirkan kena pajak” ditemukan artikel yang membahas hal tersebut. Melansir dari finance.detik.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN. Proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, kesehatan medis menjadi salah satunya.
Dengan demikian informasi mengenai ada pajak bagi ibu yang melahirkan merupakan hal yang tidak benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak karena termasuk kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.