Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan yang membagikan artikel berisi informasi adanya bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Faktanya, melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut. Mereka meminta masyarakat untuk memastikan informasi apa pun soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi sejumlah kontak resmi OJK.
Sumber: