SABER HOAKS

[HOAKS] Masyarakat Boleh Memiliki SIM A Asal Punya Pengalaman Dengan Kendaraan Yang Lebih Kecil

Admin Kota 20 Oct 2023 89x Share
img-berita

Penjelasan:
Beredar di media sosial postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini. Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook.

Dalam postingannya terdapat gambar ilustrasi SIM A dengan narasi sebagai berikut:
"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil" Akun itu menambahkan narasi "siap daftar SIM A".

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan yang diunggah merupakan gambar satir atau parodi. Pasalnya dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Polri tidak ada ketentuan yang dimaksud.Gambar parodi itu muncul setelah MK telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Di sisi lain Polri menjelaskan masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.

Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/5324670/polri-jelaskan-aturan-syarat-sertifikat-mengemudi-untuk-buat-sim?page=3
https://www.liputan6.com/news/read/5424986/headline-mk-kabulkan-syarat-kepala-daerah-belum-berusia-40-tahun-bisa-maju-pilpres-muluskan-langkah-gibran

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved