Akun Twitter @Dennysiregar7 mengunggah cuitan dengan klaim bahwa tidak ada debat capres-cawapres pada tahapan Pemilu 2024. Denny mempertanyakan apakah tidak adanya debat ini dikarenakan ada pihak yang takut untuk mengikuti proses debat capres-cawapres. Pada cuitan tersebut, Denny juga melampirkan infografis tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dikutip dari Bisnis.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih akan menggelar debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.
Dia menjelaskan, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres. Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu. Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.