Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (08/02/2024), Komisioner KPU RI Idham Holik membantah informasi yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.
Menurutnya, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham.
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan. Lantaran hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.
Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.
Sumber:
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-KPU-TIDAK-KELUARKAN-UNDANGAN-FISIK-UNTUK-MENCOBLOS