Penjelasan:
Verifikasi Tempo menemukan bahwa video yang digunakan dalam unggahan di TikTok sama dengan berita CNN TV yang dipublikasikan di situs mereka pada Selasa, 19 Maret 2023. Namun, berita itu bukan terkait pendataan pemilu. Berita itu memperlihatkan kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2019 pada kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah pesantren, di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sosialisasi dilakukan oleh para relawan.
Penyandang disabilitas mental atau ODGJ bukanlah orang gila. Dua istilah itu cukup berbeda. Menurut para pakar tidak ada status gila untuk pasien secara medis dan tidak bisa dipadankan dengan kondisi pasien ODGJ. Namun, dia mengatakan pelaksanaannya masih menemui banyak tantangan, di antaranya banyaknya stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka dianggap tidak memiliki kemampuan untuk berkarya, bersosial, atau menentukan calon mana yang cocok menjadi pemimpin.
Berdasarkan verifikasi Tempo, narasi yang mengatakan orang gila didata untuk pemilu, adalah menyesatkan. Istilah gila tidak ada dalam ilmu bidang kesehatan, maupun dalam aturan terkait Pemilu di Indonesia. Aturan Pemilu di Indonesia mengatur hak suara untuk penderita ODGJ yang definisinya dijelaskan di bidang kesehatan. ODGJ diperbolehkan mencoblos dalam pemilu ketika dalam kondisi mampu memberikan suara.
Sumber:
https://www.tiktok.com/@353simberz/video/7281581760817728774?_r=1&_t=8gPcrgq63nE
https://www.cnnindonesia.com/tv/20190319132945-404-378673/puluhan-orang-gangguan-jiwa-ikut-pemilu