SABER HOAKS

[HOAKS] Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri

Admin Kota 03 Sep 2021 274x Share
img-berita

Penjelasan:

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks. "Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital. Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. "Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tutup Kamaruddin.Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Sumber:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4641148/waspada-kartu-nikah-palsu-mencatut-kementerian-agama

 https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4645301/cek-fakta-hoaks-kartu-nikah-dengan-empat-kolom-foto-istri

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved