Penjelasan:
Postingan Facebook menampilkan video dengan narasi pada judul dan thumbnail yang menyebut Jessica Wongso divonis bebas pada Sabtu siang, 9 Desember 2023.
Namun hasil penelusuran tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan bebasnya Jessica Wongso pada 9 Desember 2023, dalam video tersebut juga tidak menunjukkan bukti valid hanya membacakan artikel yang tidak ada kaitannya dengan klaim pada judul dan thumbnail dan menampilkan cuplikan dari video dari lain.
Awal video tersebut membacakan artikel dari AyoBandung.com yang membahas mengenai respons anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan terkait isu peninjauan kembali (PK) kasus “Kopi Sianida” yang berjudul “Persidangan Kasus Jessica Wongso Dianggap Sesat, Hinca Panjaitan: Keadilan Belum Terkubur Mati”.
Kemudian video dilanjutkan dengan wawancara Hinca Panjaitan melalui channel YouTube Reyben Entertainment, ia menyampaikan pembahasan dalam Komisi III DPR RI bagaimana jika sudah diputuskan hukuman namun masih beredar bukti-bukti dokumen terbaru, dengan begitu ia juga berpendapat bahwa Jessica perlu diberikan ruang untuk membela dirinya.
Melalui Kompas.com pada 10 November 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kasus “Kopi Sianida” sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap yang telah diuji 5 kali melalui Pengadilan Negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang Peninjauan Kembali (PK) yang hasilnya Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara pada 2016.
Dengan demikian, Jessica Wongso bebas pada 9 Desember adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Sumber: