Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dibebaskan atas perintah dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
Faktanya, pembebasan Jessica Wongso atas perintah mantan Wakapolri adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, tidak ditemukan informasi yang menjelaskan bahwa Jessica dibebaskan atas perintah mantan Wakapolri. Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel di laman ayojakarta.com yang berjudul “Ikut Bicara Kasus Kopi Sianida, Mantan Wakapolri Beri Solusi Bebaskan Jessica Wongso: Upaya Hukum PK Luar Biasa”. Dalam artikel tersebut, disebutkan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk membebaskan Jessica adalah dengan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).