SABER HOAKS

[HOAKS] Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Merupakan Gaya Komunis Baru

Admin Kota 12 Dec 2023 134x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan video berdurasi 6 menit 48 detik pada platform TikTok yang mengeklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bentuk dari gaya komunis baru. Dalam video termuat narasi terkait dugaan bantuan yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anak-cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 disertai ajakan penolakan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.

Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, klaim tersebut adalah tidak benar. Diketahui bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023 berkaitan dengan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut merupakan upaya yang dilakukan negara guna memenuhi hak korban atau ahli warisnya maupun pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Selain itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke pemerintah pada 29 Desember 2022.

 

Sumber:

https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Instruksi-Presiden-Nomor-2-Tahun-2023-Merupakan-Bentuk-Komunis-Gaya-Baru

https://cekfakta.tempo.co/fakta/2576/keliru-inpres-nomor-02-tahun-2023-bentuk-komunis-gaya-baru

https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_instruksikan_ jajaran_tindaklanjuti_rekomendasi_penyelesaian_non_yudisial_pelanggaran_ham_berat

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved