Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video berdurasi 6 menit 48 detik pada platform TikTok yang mengeklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bentuk dari gaya komunis baru. Dalam video termuat narasi terkait dugaan bantuan yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anak-cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 disertai ajakan penolakan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.
Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, klaim tersebut adalah tidak benar. Diketahui bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023 berkaitan dengan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut merupakan upaya yang dilakukan negara guna memenuhi hak korban atau ahli warisnya maupun pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Selain itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke pemerintah pada 29 Desember 2022.
Sumber:
https://cekfakta.tempo.co/fakta/2576/keliru-inpres-nomor-02-tahun-2023-bentuk-komunis-gaya-baru