Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait imbauan untuk berhati-hati terhadap pemberian obat cacing dari puskesmas ke sekolah-sekolah. Tulisan tersebut menyatakan bahwa pemberian obat cacing bertujuan untuk depopulasi.
Faktanya, dilansir dari uks.kemdikbud.go.id, cacingan adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing dalam tubuh manusia yang ditularkan melalui tanah. Pemberian Obat Pencegahan Secara Massal Cacingan atau disebut POPM Cacingan merupakan pemberian obat cacing secara serentak kepada semua penduduk sasaran di wilayah berisiko cacingan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan cacingan. Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), POPM Cacingan dilaksanakan oleh puskesmas di sekolah secara khusus di kelas masing-masing dua kali dalam satu tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi tinggi dan satu kali dalam satu tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi sedang. Pemberian obat cacing diberikan pada peserta didik tingkat PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/SPS) dan SD/MI. Obat cacing diberikan sejak anak umur 1 tahun lanjut sampai umur 12 tahun. Pemberian satu kali per tahun sesuai dosis.
Sumber: