Penjelasan:
Akun Twitter/X @Wiparayudha mengunggah cuitan dengan klaim hasil persidangan telah memutuskan ijazah Presiden Joko Widodo terbukti palsu. Ia menyebut bahwa hal ini membuat jabatan Presiden Jokowi menjadi ilegal dan segala peraturan Keputusan Presiden (Kepres) menjadi tidak sah.
Dalam cuitan tersebut dilampirkan beberapa video yang diklaim sebagai hasil putusan persidangan.
Namun klaim yang beredar tersebut dapat dipastikan sebagai informasi yang salah. Klaim mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi sudah lama ditetapkan sebagai informasi yang salah.
Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bambang Tri dinyatakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Sumber:
https://turnbackhoax.id/2024/01/31/salah-hasil-persidangan-terbukti-ijazah-jokowi-palsu/