Penjelasan:
Sebuah akun Tiktok dengan nama pengguna “jilancong” mengunggah video dengan narasi hasil perhitungan surat suara pemilu di luar negeri.
Setelah melakukan penelusuran, meski pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri ada yang dilakukan lebih dahulu, namun perhitungan suara di luar negeri dilakukan bersama dengan perhitungan suara pemilu di dalam negeri pada tanggal 14 Februari 2024.
Melalui situs resmi KPU, proses Pemilu di luar negeri dapat dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Dengan demikian, klaim tentang hasil perhitungan surat suara pemilu di luar negeri adalah keliru dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Sumber:
https://news.detik.com/pemilu/d-7184104/kapan-hitung-suara-pemilu-di-luar-negeri-simak-informasinya
https://www.antaranews.com/berita/3957495/ketua-kpu-tegaskan-video-viral-hitung-suara-di-luar-negeri-tidak-benar