Penjelasan:
Akun Twitter bercentang biru @njohncamm (Prof. N John Camm) menyebarkan informasi bahwa Gubernur Illinois, J.B Pritzker, mengesahkan UU yang mengizinkan imigran ilegal menjadi anggota polisi. @njohncamm melengkapi informasi tersebut dengan foto J.B Pritzker sedang menandatangani sebuah dokumen. Cuitan dan foto yang diunggah pada 30 Juli lalu tersebut telah disukai 340 orang, dibagikan dan dikutip ulang 150 kali, serta telah dilihat 6,876 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. Berdasarkan artikel yang diunggah oleh AP News dan laman resmi Police 1 by Lexipol, UU yang disahkan oleh J.B Pritzker baru-baru ini, yang juga banyak menjadi target berita yang menyesatkan adalah House Bill 3751, yang mengamandemen Illinois Municipal Code. Dilansir dari laman resmi Police 1 by Lexipol, House Bill 3751 mengandamen aturan yang menyatakan “imigran sama sekali tidak boleh bekerja di dapartemen kepolisian” menjadi “imigran yang secara legal masuk ke US berhak untuk memiliki senjata api dan bekerja di kepolisian setempat”. Pada laman resmi tersebut, terdapat pernyataan yang berbunyi sebagai berikut:
“An individual who is not a citizen but is legally authorized to work in the United States under federal law is authorized to apply for the position of police officer”.
Informasi serupa juga pernah dibahas oleh AP Fact Check dengan judul “Illinois will allow some non-citizens to be police. But only those authorized to work and own a gun”.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @njohncamm merupakan konten yang menyesatkan.