Penjelasan:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “duda dan janda dikenakan pajak 16 persen” ke kolom pencarian Google. Salah satu penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan Liputan6.com “Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respons DJP”.
Dilansir dari berita yang tayang Selasa (31/12/2024) itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Instagram resmi telah membantah klaim tersebut.
“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak di Instagram resminya pada Senin (30/12/2024).
Sumber:
https://turnbackhoax.id/2025/01/08/salah-duda-dan-janda-kena-pajak-16-persen/