Beredar di media sosial Facebook unggahan narasi yang mengeklaim adanya debat istri dari bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Dilansir dari antaranews.com, klaim adanya debat istri bacapres-bacawapres tersebut adalah hoaks. Adapun debat Pilpres diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dijelaskan bahwa debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Debat bacapres dilakukan sebanyak tiga kali, sedangkan debat khusus bacawapres dilakukan dua kali. Tidak ada informasi resmi dan valid terkait adanya debat istri capres-cawapres.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/3865281/hoaks-ada-debat-istri-capres-cawapres
https://www.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-017460408/cek-fakta-benarkah-ada-debat-istri-capres-cawapres-pada-debat-pilpres-2024