Penjelasan:
Beredar di media sosial sebuah unggahan dari akun yang mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berisi informasi tentang adanya pemberian dana bantuan kesehatan. Bantuan kesehatan tersebut diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan nominal sebesar Rp150 juta.
Faktanya, informasi mengenai pemberian dana bantuan kesehatan yang mengatasnamakan BP2MI untuk WNI yang bekerja di luar negeri adalah tidak benar. BP2MI melalui akun Instagram resminya @bp2mi_ri, mengonfirmasi bahwa hal tersebut merupakan modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan BP2MI dan informasi yang disebarkan oleh akun tersebut, serta segera laporkan melalui call center BP2MI di 08001000 untuk jaringan dalam negeri dan +622129244800 untuk jaringan luar negeri.
Sumber: