SABER HOAKS

[HOAKS] BRI Bagikan Hadiah Festival Idul Adha 2024

Admin Kota 19 Jun 2024 153x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosia Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen. Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi "Edan edan Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%".

Faktanya, klaim mengenai biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, isu tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar pada tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

Sumber: 

https://www.bri.co.id/en/waspada-modus-detail?title=waspada-modus-social-engineering

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved