Penjelasan:
Beredar melalui WhatsApp perihal adanya informasi yang menyebut batas waktu mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Dalam narasi yang beredar disebutkan jika masyarakat harus segera mengurus surat tersebut sebelum 1 Februari 2024. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut diketahui tidak benar. Melansir dari situs resmi kemkes.go.id, ditegaskan jika informasi tersebut hoaks. Kemenkes menjelaskan jika pengurusan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup tidak ada batasan waktu. ”#Healthies, kalau dapat pesan seperti ini sebaiknya diabaikan aja ya. Karena pesan tersebut tidak benar. Faktanya, pengurusan STR seumur hidup tidak ada batasan waktu #Healthies bisa mengurusnya kapan saja tanpa khawatir ada sanksi. Share informasi seluas-luasnya yuk #Healthies agar makin banyak yang tahu #AntiHoaxKesehatan’’ jelas Kemenkes pada situsnya.
Berdasar seluruh referensi, informasi seputar batas waktu pengurusan STR adalah tidak benar. Informasi tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
Sumber:
https://p2p.kemkes.go.id/hoaks-batas-waktu-pengurusan-str-seumur-hidup/