Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di akun Instagram @prokopimmagetan berisi penawaran give away tebus murah iPhone 14 Pro Max 256GB seharga Rp8.888.000 untuk tiga orang pengikut akun Instagram Prokopim (Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Kabupaten Magetan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Faktanya, unggahan terkait program give away tebus murah iPhone 14 Pro Max adalah Penipuan. Dilansir dari laman situs radarmadiun.jawapos.com, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya menyatakan bahwa unggahan bagi-bagi IPhone tersebut jelas tindak penipuan lantaran tidak diadakan oleh Prokopim Kabupaten Magetan. Cahaya mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan tidak percaya dengan unggahan tersebut, dengan maksud untuk menjebak di akun @prokopimmagetan.
Sumber: