Penjelasan:
Beredar sebuah informasi melalui pesan email yang memberitahukan bahwa warisan keluarga bisa dicairkan di Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, menegaskan bahwa klaim warisan keluarga bisa dicairkan melalui BI adalah tidak benar. BI merupakan bank sentral sehingga tidak melakukan transaksi komersial seperti bank umum, termasuk menerbitkan dokumen penarikan dana, transfer serta penerbitan cek untuk pengalihan dana. Dijelaskan juga bahwa BI tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan perbankan atau lembaga apapun dalam pelaksanaan transaksi komersial, termasuk penarikan atau pencairan dana. Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
Sumber: