Penjelasan:
Sebuah unggahan video beredar di media sosial yang mengeklaim Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang mengamuk saat dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian. Unggahan video tersebut berjudul "Panji Gumilang Ngamuk2 Tak Mau Dipenjara, Aparat Beri Tindakan Tegas Ini". Dalam thumbnail video yang ditampilkan terdapat gambar sejumlah aparat kepolisian yang sedang melakukan proses penangkapan terhadap seseorang.
Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari cekfakta.tempo.co, tidak terdapat kesesuaian antara judul video dengan isi video yang beredar. Gambar thumbnail dalam unggahan video merupakan peristiwa penangkapan pencuri mobil milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada 6 Agustus 2020 yang termuat dalam artikel sindonews.com. Selain itu, potongan klip video yang menampilkan pernyataan Panji Gumilang dalam unggahan video termuat dalam kanal YouTube KOMPASTV. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus Ponpes Al-Zaytun.
Sumber:
https://cekfakta.tempo.co/fakta/2381/keliru-video-berisi-klaim-panji-gumilang-ngamuk-dipenjara