Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa sebanyak 116 anak buah pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditangkap oleh aparat kepolisian. Unggahan video tersebut berdurasi 8 menit 10 detik berjudul "116 ANAK BUAH PANJI GUMILANG DIT4NGK4P, ADA SOSOK JENDRAL DIBELAKANG AL-ZAYTUN.." Dalam thumbnail video yang ditampilkan terdapat gambar sejumlah orang menggunakan jas tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim dalam unggahan video adalah keliru. Tidak terdapat kesesuaian antara judul video dengan isi video yang beredar. Dilansir dari kompas.com, narasi yang dibacakan dalam video merupakan artikel yang termuat dalam laman pekanbaru.tribunnews.com berjudul "Panji Gumilang Dipenjara 10 Bulan dan Pecat 116 Guru, Ini Rekam Jejak Pimpinan Al Zaytun". Selain itu, foto yang identik dengan gambar thumbnail yang beredar termuat dalam artikel tribunnews.com yang diunggah pada 8 November 2021 yang menampilkan pemindahan 18 tahanan kasus tindak pidana korupsi dari Jakarta ke Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).