Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia periode 2000-2001 Rizal Ramli ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi. Unggahan video tersebut berjudul "SEBUT J0K0WI K0RVPS1 T3G4S.. D3NSUS 88 LANGSUNG TINDAK T3G4S RIZAL RAMLI BEGINI." Gambar thumbnail dalam unggahan video menampilkan Rizal Ramli menggunakan kemeja putih dan dikawal oleh Densus 88.
Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil suntingan dari foto yang termuat dalam artikel merdeka.com tanggal 27 April 2021 yang membahas mengenai penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88. Selain itu, narator dalam unggahan video membacakan narasi yang termuat dalam artikel liputan6.com tanggal 21 Agustus 2023 yang memberitakan kedatangan Rizal Ramli dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber: