Penjelasan:
Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari kompas.com, klaim dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Narator video hanya membacakan artikel dari laman rmol.id yang memuat pernyataan Rizal bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Presiden Jokowi lebih ganas dan vulgar dibandingkan era Soeharto. Selain itu, narator juga membacakan artikel di laman batam.tribunnews.com yang memuat pernyataan Rizal yang mengatakan ia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi pada 2015. Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Jokowi.