Penjelasan:
Beredar di media sosial Instagram sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa terdapat sebuah merek minuman beralkohol wine yang memiliki sertifikasi halal. Unggahan tersebut disertai dengan foto produk bermerek Nabidz.
Faktanya, dilansir dari suara.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang sudah mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukanlah minuman keras yang berbentuk wine atau red wine, melainkan sebuah produk jus buah. Produk jus buah dengan merek Nabidz sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut berbahan halal.