Penjelasan:
Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk dibawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.
Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, klaim tersebut adalah tidak benar. Tidak ditemukan informasi terkait klaim yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Diketahui informasi yang beredar tersebut merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sumber:
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-PENDUDUK-DI-BAWAH-17-TAHUN-BISA-MEMILIKI-SIM-A