Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penistaan agama dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Unggahan video tersebut berdurasi 8 menit 13 detik dan diberi keterangan "Di v0nis 20 tahun penj4ra panji gumilang di pindahkan ke nusakambangan".
Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil manipulasi dari foto asli yang termuat di laman barakata.id berjudul "47 Napi Narkoba di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan" pada 19 Desember 2020. Lebih lanjut, potongan video yang memuat pernyataan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan termuat dalam kanal YouTube KompasTV berjudul "Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses" pada 22 September 2023. Sampai saat ini, belum ada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama.
Sumber:
https://barakata.id/napi-narkoba-di-riau-dipindahkan-ke-nusakambangan/?amp