Penjelasan:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim Ma'ruf Amin menyatakan haram membuka masjid saat PPKM adalah salah. Faktanya, Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada penutupan masjid di saat PPKM.
Dilansir kompas.com, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan aturan baru soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terbaru, tidak ada lagi penutupan tempat ibadah, termasuk masjid. Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, diktum ketiga huruf g dan k.
Dalam aturan PPKM darurat, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan kerumunan, termasuk saat beribadah di rumah ibadah seperti di masjid.
"Dalam aturan baru sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tetapi dilarang untuk berkerumun," kata Ma'ruf, Senin, 12 Juli 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 diktum ketiga huruf g disebutkan, tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sumber: