Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait hukuman mati. Dalam thumbnail video, termuat keterangan bahwa para koruptor akan dijatuhi hukuman mati.
Dilansir dari kompas.com, klaim yang menyebutkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait hukuman mati bagi para koruptor adalah keliru. Terdapat ketidaksesuaian antara judul video, foto yang termuat pada thumbnail video, maupun narasi yang dibacakan dalam video. Sang narator hanya membacakan artikel milik cnnindonesia.com terkait surat panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, hoaks serupa pernah diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resmi kominfo.go.id pada 2020 lalu.
Sumber: