Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Twitter, tentang klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi memberikan izin tinggal kepada warga negara asing tanpa dipungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) selama 120 tahun. Akun Twitter Bernama @SalamSantun_ ini juga menyebutkan bahwa izin tinggal bebas pajak ini diutamakan untuk warga Cina Tiongkok Komunis.
Setelah melakukan penelusuran terkait klaim ini, ditemukan beberapa kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan. tidak ada disebutkan bahwa warga negara asing yang tinggal di IKN akan dibebaskan pajak. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja antara TKA dengan pelaku usaha. Dalam hal WNA yang disebut subjek pajak dan menjadi wajib pajak luar negeri apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Jadi perlu dapat dibedakan antara pengertian antara pajak bagi WNA dengan kompensasi terkait izin tinggal bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia ataupun IKN. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi membebaskan pajak dan izin tinggal bagi warga negara asing selama 120 tahun, khususnya bagi Cina Tiongkok Komunis, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Sumber:
https://bisnisindonesia.id/article/fakta-perizinan-tenaga-kerja-asing-tinggal-di-ikn-nusantar