SABER HOAKS

[DISINFORMASI] Informasi Daftar Nilai Denda Tilang Terbaru 2023 dan Hadiah Rp10 Juta bagi Polisi

Admin Kota 15 Aug 2023 76x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan berisi informasi tentang nilai terbaru denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang mulai dari Rp10 ribu sampai Rp70 ribu. Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa Kapolri menginstruksikan bawahannya untuk melaporkan mereka yang menyuap petugas kepolisian dan akan diberi hadiah sebesar Rp10 juta.

Dilansir dari cekfakta.tempo.co, informasi yang menyebutkan terdapat daftar nilai denda tilang terbaru dan adanya bonus Rp10 juta bagi personel kepolisian yang melaporkan pelanggar hukum yang mencoba menyuap adalah keliru. Angka-angka yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Contohnya, denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam narasi sebesar Rp25 ribu, padahal dalam UU LLAJ hukumannya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu. Sementara itu, penggunaan motor yang tidak memiliki spion dikenakan denda sebesar Rp50 ribu, padahal sanksinya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp350 ribu. Selain itu, dikutip dari antaranews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan tidak ada kebijakan atau program hadiah Rp10 juta untuk personel kepolisian yang melaporkan upaya suap terhadapnya hingga bisa memicu munculnya jebakan suap.

 

Sumber:

https://cekfakta.tempo.co/fakta/2303/keliru-unggahan-tentang-daftar-nilai-denda-tilang-terbaru-2023

https://www.antaranews.com/berita/765427/hoaks-polisi-jebak-penyuapan-tilang-dapat-rp10-juta

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved