Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Twitter dan TikTok yang mengeklaim bahwa Kejaksaan Agung telah mengusut kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan menyeret dua pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Faktanya, klaim pada video tersebut adalah tidak benar. Berdasarkan klarifikasi resmi dari Kemenko Perekonomian dan juga melansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna membantah bahwa dua pejabat dari Kemenko Perekonomian telah terseret kasus korupsi impor gula yang dilakukan oleh Kemendag. Pemanggilan dua pejabat dari Kemenko Perekonomian ke Kejaksaan Agung hanya sebagai saksi untuk pemeriksaan dan memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Diketahui bahwa proses pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi di Kemendag masih dilakukan sampai saat ini.
Sumber:
Surat Sekretariat Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : HM.4-29/SET.M.EKON.2/10/2023