Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa anak kandung dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditangkap oleh aparat kepolisian karena mencoba melarikan diri ke luar negeri. Dalam thumbnail video ditampilkan gambar dua orang laki-laki dan perempuan yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Faktanya, klaim dalam unggahan video adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, thumbnail gambar dalam video merupakan hasil suntingan dari foto identik yang termuat dalam artikel republika.co.id yang menampilkan seorang tersangka bandar judi online. Dalam unggahan video, narator membacakan artikel di laman detik.com berjudul "8 Saksi dari Al-Zaytun Mangkir, Polri Panggil Kembali Jumat Depan" dan laman wartakota.tribunnews.com berjudul "2 Anak Panji Gumilang dan 6 Petinggi Al-Zaytun Mangkir Panggilan Bareskrim, Dijadwalkan Ulang". Hingga saat ini, tidak terdapat informasi valid mengenai anak Panji Gumilang yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sumber:
https://visual.republika.co.id/berita/rjsqrp283/bandar-besar-judi-online-ditangkap-di-kamboja-2