Penjelasan:
Beredar akun Facebook Layanan Imigrasi Online yang menawarkan layanan pembuatan paspor imigrasi online yang akan di arahkan ke aplikasi WhatsApp untuk pengajuan permohonannya dengan biaya PNBP sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Facebook yang beredar adalah tidak benar. Ditjen Imigrasi melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa permohonan peaspor secara online hanya melalui aplikasi M-Paspor yang ada di Playstore atau Appstore dengan biaya PNBP:
Rp 350 ribu untuk paspor biasa
Rp 650 ribu untuk paspor elektronik/polikarbonat
Rp 1 juta untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama
Informasi terkait direkoterat jenderal imigrasi dapat di akses melalui Instagram, Twitter, Tiktok (@ditjen_imigrasi) dan Facebook Ditjen Imigrasi. Dari penjelasan di atas akun Facebook “Layanan Imigrasi Online” adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.
Sumber: