Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berlaku mulai 14 September 2020.Hal ini yg menjadi dasar mulai diterapkannnya peraturan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar dan dilaksanakannya operasi yustitusi selama beberapa hari ini
Pergub No 53 Tahun 2020 ini berfungsi untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha, tanpa terkecuali
Sanksi administratif perorangan ini mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
Infografis Lainnya