#DulurKotaBlitar
Pada hari Selasa, 10 November 2020, Kota Blitar melalui Diskominfotik Blitar Kota telah meluncurkan layanan panggilan kegawatdaruratan khusus sesuai dengan Perwali Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Darurat 112. Program ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa, tanpa kode area, baik melalui telepon kabel maupun smartphone, bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Pembangunan Call center 112 ini juga sebagai upaya menjawab tantangan Pemkot Blitar untuk mewujudkan SmartCity di Kota Blitar. Yakni dengan memanfaatkan teknologi sebagai saran membantu melayani kebutuhan masyarakat utamanya dalam permasalahan darurat
Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat. Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
Jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam termasuk pandemi yang terjadi saat ini seperti Covid 19. Koordinasi antar petugas tersebut dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan terintegrasi dengan dukungan alat komunikasi smartphone.
Selain meneruskan laporan ke instansi terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Cara ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Kami mengharapkan agar layanan darurat 112 dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan, iseng dll, karena akan ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yg berlaku
Infografis Lainnya