Blitar Kota - Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Blitar telah diumumkan Maret 2019 lalu. Terdapat 6 orang yang dinyatakan lolos seleksi, dan akan menempati posisi penyuluh pertanian di Kota Blitar. Setelah pengumuman, saat ini memasuki tahap pengajuan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Penilaian Kinerja, BKD Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya.
Ika Hadi menjelaskan, jika pengajuan formasi itu disetujui Kemenpan RB, maka proses selanjutnya, pemberkasan untuk keperluan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bagi P3K yang dinyatakan lolos, namun tidak melengkapi berkas maka dianggap mengundurkan diri. Jika nanti NIP sudah turun, akan dilanjutnya dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
“P3K memiliki status yang hampir sama dengan ASN. Gaji dan hak-haknya pun tidak jauh berbeda. Hanya saja, P3K memiliki perjanjian kontrak kerja,” terang Ika Hadi.
Sementara itu, P3K di Kota Blitar ini merupakan tenaga honorer kategori dua (K2) penyuluh pertanian, yang belum sempat diangkat pada tahun 2013 lalu. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023