Blitar Kota - Penerapan sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di Kota Blitar, penerapan sistem zonasi bukan hanya untuk lembaga pendidikan setingkat SMA, namun juga SMP dan SD. Meski masih mendapat keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Blitar terus berupaya agar sistem zonasi dapat diterima oleh masyarakat.
Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso M.Pd menegaskan, pelaksanaan sistem zonasi dimaksudkan untuk menghilangkan stigma masyarakat tentang sekolah favorite. Padahal semua lembaga pendidikan memiliki visi-misi yang sama dalam mencerdaskan dan mendidik generasi muda. Namun demikian, masih tetap ada masyarakat yang memberikan label sekolah favorite pada lembaga pendidikan tertentu.
Untuk itu, Santoso bersama Dinas Pendidikan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan diwilayahnya secara merata. Melalui perwujudan sekolah sehat, sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata, sekolah tanggap bencana, dan lain-lain. Juga didukung dengan peningkatan kualitas pendidik serta infrastruktur penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Memang butuh waktu untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Kita juga akan terus meningkatkan kualitas, sehingga semua lembaga pendidikan itu sama,” terang Santoso.
Sementara itu, meski sempat mengalami kendala server down, namun pelaksanaan PPDB On line dengan sistem zonasi di wilayah Kota Blitar, terbilang lancar. Seluruh calon siswa mendapatkan sekolah mulai dari jenjang SMA, SMP, dan SD. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023