Blitar Kota - Dari pagu ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) 2019 di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sebesar Rp. 1,75 milyar, hingga akhir Juni 2019, tercapai kisaran 30 %.
Mei Hari Sistiawan, Petugas Juru Pungut PBB P2 Kelurahan Sukorejo mengatakan, meski jumlah pagu ketetapan pajak tahun ini masih hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun untuk jumlah petugas pajaknya berkurang. Jika tahun lalu ada pamong blok, untuk tahun ini hanya ditangani juru pungut sebanyak empat orang dalam penarikan.
Wawan menambahkan, untuk memaksimalkan penarikan, para petugas melakukan pemungutan dari rumah ke rumah. Namun sebagian masyarakat sadar membayar pajak dengan datang ke kelurahan.
“Seperti waktu pengambilan bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) pada 19 Juni 2019 lalu. Waktu itu mampu pendapatannya mencapai lebih dari Rp. 30 juta dari sekitar 300 wajib pajak yang membayar,” kata Wawan.
Para petugas juru pungut PBB Kelurahan Sukorejo harus bekerja secara maksimal, karena jumlah wajib pajaknya paling banyak di Kota Blitar, mencapai 3.720 wajib pajak.(Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023